4 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dituntut 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

1 hour ago 3

Jakarta -

Sebanyak empat terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan demo pada Agustus 2025 dituntut 10 bulan hingga satu tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah dalam aksi demonstrasi berujung kericuhan tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Empat terdakwa itu yakni Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neo Soa Rezeki, serta Muhammad Azril.

Jaksa membacakan surat tuntutan unthk Arpan dan Adriyan lebih dulu. Keduanya dituntut 10 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Arpan dan Terdakwa II Muhammad Adriyan dengan masing-masing selama 10 bulan. Dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Kemudian, jaksa membacakan surat tuntutan untuk Neo Soa dan Muhammad Azril. Keduanya dituntut satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azril dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neo Soa Rezeki dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak 21 terdakwa dalam kasus kerusuhan demo Agustus juga telah menjalani sidang tuntutan. Mereka dituntut 10 bulan penjara.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1) kemarin. Para terdakwa itu ialah:

1. Eka Julia Syah
2. M Taufik Efendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhammad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Triyatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdilah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfaris

Sebagai informasi, sebanyak 25 terdakwa kasus kerusuhan demo Agustus menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Mereka didakwa merusak fasilitas umum hingga menyerang polisi.

Jaksa mengatakan seluruh terdakwa melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, di antaranya sekitar gedung MPR/DPR Jalan Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen. Mereka mendapat informasi adanya demo dari media sosial lalu berinisiatif datang dan membawa batu, molotov, hingga bambu untuk melakukan perusakan.

"Hingga membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR. Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar MPR/DPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan Pylox," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut ada dua terdakwa yang menyerang polisi di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, yang disebut ikut melempar bom molotov ke arah polisi.

"Pada hari tanggal 29 Agustus pukul 23.00 WIB mendatangi depan kantor Polda Metro Jaya. Terdakwa I Eka Julian Saputra bersama Terdakwa II M Taufik Effendi ikut melempari batu ke arah pihak polisi yang sedang berjaga karena adanya aksi demonstrasi berujung rusuh. Dan sempat Terdakwa I Eka Julian menerima bom molotov dari orang lain yang dilemparkan kepada petugas kepolisian," jelasnya.

Beberapa terdakwa juga terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu. Ada juga yang membawa molotov di motor dan melakukan pembakaran mobil di kawasan Senen.

(mib/lir)

Read Entire Article