69 Jaksa Dipecat-Dicopot Jabatan karena Pelanggaran Berat Sepanjang 2025

2 weeks ago 20

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan hasil capaian kinerja pada bidang pengawasan selama tahun 2025. Kejagung mengungkap ada 157 jaksa dan non-jaksa yang dijatuhi sanksi disiplin pada 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan 157 itu terdiri dari 56 orang ASN di lingkungan kejaksaan dan 101 orang jaksa. Seluruhnya dihukum dengan saksi yang berbeda, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.

"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non-jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan jenis hukumannya sebanyak 44 orang disanksi ringan, 44 disanksi sedang dan 69 jaksa disanksi dengan hukuman berat. Meski begitu, Anang tak merinci lebih detail terkait identitas serta jenis pelanggaran yang diberikan kepada ASN dan jaksa pelanggar.

"Kalau penurunan pangkat itu pokoknya ringan, itu tidak harus dipecat. Tapi kalau yang pidana, yang pidana otomatis dipecat," ucapnya.

Ditanya lebih rinci terkait 69 jaksa pelanggar yang disanksi berat, Anang belum menjelaskan detail. Dia hanya menjelaskan ada yang telah dilakukan pemecatan, ada juga yang dilakukan pencopotan jabatan.

"Pokoknya ada sanksi hukumannya. Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya, yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat," ujar Anang.

"Pokoknya kena pidana, otomatis pecat, tapi nanti pecat diberhentikan sementara, nunggu putusan inkrah, kalau inkrah. Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti," imbuhnya.

(ond/fas)

Read Entire Article