Adly Fairuz Digugat Rp 3,65 Miliar, Hanya Akui Terima Uang Rp 300 Juta

2 hours ago 2

Diterbitkan 15 Januari 2026 18:20 WIB

Sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan aktor Adly Fairuz kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026). Sidang kedua ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas dokumen yang seharusnya dilanjutkan dengan mediasi jika kedua belah pihak hadir.

Dalam pusaran kasus ini, terdapat perbedaan klaim yang cukup mencolok mengenai nominal uang yang diterima oleh cucu Ma'ruf Amin tersebut. Pihak Adly Fairuz dikabarkan mengklaim hanya menerima dana sebesar Rp 300 juta. Hal ini sangat bertolak belakang dengan gugatan Farly Lumopa yang menyebut angka fantastis sebesar Rp 3,65 miliar.

Akses artikel seputar Adly Fairuz di Liputan6.com.

Adly Fairuz

Sebelum sidang dimulai, Farly Lumopa angkat bicara untuk meluruskan klaim tersebut. Menurutnya, angka Rp 300 juta tidak pernah ada dalam kesepakatan awal. Ia bersikukuh bahwa dalam draf perjanjian, nominal yang tertera dan disepakati adalah lebih dari tiga miliar rupiah.

"Dalam perundingan dan pembuatan draf sebelum akta itu jadi, tidak ada pernyataan menerima Rp300 juta. Justru di situ diakui bahwa dana yang diterima sebesar Rp3 miliar 650 juta," ujar Farly kepada awak media di PN Jakarta Selatan.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Sahal Fadhli

Read Entire Article