Alasan PAN Setuju Usul Pilkada Dipilih DPRD

1 hour ago 2

WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menjelaskan alasan partainya setuju dengan usul mengembalikan sistem pemilihan kepada daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dia mengklaim secara aspek hukum dan konstitusional, usul tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Penekanannya adalah diselenggarakan secara demokratis, jadi no problem," kata Viva melalui pesan WhatsApp, Selasa, 23 Desember 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kendati begitu, dia melanjutkan, usul pilkada dipilih DPRD juga harus disampaikan terang kepada publik, tidak cukup disetujui di lingkup partai politik saja. Alasannya, kata dia, agar publik dapat memahami pertimbangan dan memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. "Jangan sampai pembahasan ini memancing demonstrasi," ujar Wakil Menteri Transmigrasi itu.

Usul Pilkada dipilih DPRD disampaikan Partai Golkar usai menggelar rapat pimpinan nasional, Sabtu lalu. Alasannya, Golkar menilai sistem Pilkada langsung perlu dievaluasi karena menyebabkan mahalnya biaya politik.

Sikap Golkar soal pilkada dipilih DPRD sebetulnya juga sempat digulirkan pada 2014. Kala itu, Golkar bersama sejumlah fraksi partai di DPR, salah satunya PAN mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pilkada secara tidak langsung melalui DPRD.

Namun, saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak sejalan dengan sikap DPR. Didesak publik, SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 dan 2 Tahun 2014. Perpuu ini otomatis mencabut kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah.

Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, opsi Pilkada dipilih DPRD tak lagi dapat dilakukan. Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 misalnya, menyatakan Pilkada dilakukan secara langsung bukan oleh DPRD. 

 "Jadi, seharusnya DPR bersikap lebih progresif bukan mundur ke belakang," kata Charles.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu menilai, dalil mahalnya ongkos politik dalam melegitimasi usul pilkada dipilih DPRD adalah suatu kekeliruan. Perwakilan koalisi, Usep Hasan Sadikin, mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan ongkos politik kian mahal adalah tingginya biaya pencalonan yang tidak akuntabel dan transparan. 

Mengembalikan Pilkada dipilih DPRD, kata dia, sama saja dengan melanggengkan nepotisme dan melahirkan otoritarianisme baru. Alih-alih menghapus Pilkada secara langsung, Usep mengusulkan agar DPR dan pemerintah berfokus pada perbaikan tata aturan kepemiluan guna menjawab persoalan politik uang hingga mahalnya biaya politik.

Perbaikan itu dapat dilakukan dengan memperkuat pengaturan dana kampanye, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperbaiki sistem audit, memperkuat transparansi pendanaan politik, mendorong pelembagaan partai politik yang lebih demokratis. 

"Pilkada dipilih DPRD bertentangan dengan prinsip konstitusional, mereduksi kedaulatan rakyat, dan membuka ruang transaksi politik yang lebih gelap di balik pintu tertutup DPRD," kata dia.

Read Entire Article