Alasan Partai Buruh Tolak Formula UMP 2026 dari Kabinet Prabowo

5 days ago 11

PARTAI Buruh menolak formula penghitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dari kabinet Presiden Prabowo Subianto. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai formula yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru itu tidak sesuai dengan kebutuhan buruh.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Partai Buruh beserta sayap serikatnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan menolak PP tersebut. "Penolakan ini didasarkan pada absennya dialog sosial yang bermakna, ketertutupan substansi regulasi, serta potensi kerugian serius bagi kaum buruh," kata Said Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Desember 2025.

Menurut Said, proses penyusunan PP Pengupahan telah mengabaikan prinsip partisipasi bermakna. Dia berujar buruh tidak pernah dilibatkan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi aturan. Dia menilai buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. "Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” tuturnya.

Partai Buruh menyoroti hingga saat ini isi lengkap PP Pengupahan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja. Sosialisasi, kata Said, hanya dilakukan satu kali oleh pemerintah, yaitu pada 3 November 2025. "Tanpa ruang untuk perdebatan substantif ataupun perbaikan bersama," ucap dia.

Said Iqbal menilai formula pengupahan UMP 2026 berpeluang menurunkan standar perlindungan upah, terutama melalui perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut dia, KHL seharusnya mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang menetapkan 64 item kebutuhan hidup layak, termasuk kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.

Namun, dalam penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula kenaikan UMP 2026, definisi tersebut tidak lagi digunakan. “Pemerintah seolah membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini sangat berbahaya karena KHL adalah fondasi utama pengupahan,” ujarnya.

Pemerintah pusat menetapkan rumus perhitungan kenaikan UMP tahun depan dengan formula berikut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Rentang koefisien alfa dari pusat untuk tahun depan berada di angka 0,5 hingga 0,9.

Besaran alfa dari rentang itu akan dikerucutkan di level daerah. Hasil dari rumus ini nantinya akan menjadi persentase kenaikan UMP di masing-masing provinsi.

Said berujar angka alfa 0,9 sudah sesuai dengan usulan Partai Buruh. Dia pun mengapresiasi langkah pemerintah mengambil opsi buruh menggunakan indeks hingga 0,9. Namun, Said berujar, rentang bawah alfa yaitu 0,5 dalam formula UMP terlalu kecil.

Partai Buruh dan KSPI mengatakan akan berjuang agar setiap provinsi menggunakan angka alfa tertinggi 0,9 dalam menghitung UMP tahun depan. "KSPI akan menyerukan dan menginstruksikan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang di Dewan Pengupahan, meminta pada Gubernur, meminta pada Bupati dan Wali Kota, indeks tertentunya 0,9," ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menggunakan indeks tertentu dengan alfa 0,5-0,9 untuk kenaikan UMP 2026. Yassierli mengatakan angka tersebut untuk mengurangi disparitas antardaerah karena sebelumnya hanya menggunakan satu angka untuk semua provinsi.

"Kami yakin ini adalah rumusan terbaik yang kami bisa hasilkan saat ini," katanya saat ditemui di Jakarta Creative Hub pada Kamis, 18 Desember 2025.

Yassierli mengklaim pemerintah telah berpihak kepada pekerja dengan keputusan pada tahun lalu menaikkan UMP 6,5 persen. Selanjutnya memberikan subsidi rumah lebih 200 ribu dan bantuan subsidi upah kepada 15 ribu pekerja.


M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article