Jakarta -
Seorang pria di Kelapa Gading, Jakarta Utara, berinisial JE merebut paksa anaknya dari mantan istri. Penculikan tersebut terjadi lantaran masalah tidak mendapatkan hak asuh anak.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengatakan JE dan istrinya sudah bercerai. Berdasarkan putusan Nomor 3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung, hak asuh anak jatuh kepada sang istri. Dia juga mengaku istrinya tidak bisa dihubungi yang membuat JE sulit bertemu anaknya.
"Karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan JE tidak bisa tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh 2 temannya," kata Seto dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hal tersebut, JE mengajak rekannya untuk merebut paksa anaknya pada Sabtu (3/1). Korban direbut paksa oleh ayahnya usai beribadah di gereja di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Datang satu orang pria langsung mengambil paksa anak korban tersebut kemudian langsung melarikan diri melalui tangga darurat. Pelaku langsung dibantu oleh rekan pelaku yang telah menunggu dan membawa mobil Fortuner berwarna putih," tuturnya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dari kejadian tersebut. Ketiganya yakni JE, JP dan D.
(wnv/lir)

1 week ago
14




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)




