Anggota DPR: Jangan Ada Pasal Karet di RUU Disinformasi

1 hour ago 3

ANGGOTA Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Amelia Anggraini, mewanti-wanti pemerintah yang sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Amelia menyatakan, komisi yang membidangi urusan pertahanan dan komunikasi itu belum mendapat penjelasan resmi dari pemerintah soal RUU Disinformasi tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Karena ini menyangkut tata kelola ruang digital dan potensi dampaknya luas, Komisi I mendorong agar pemerintah memberikan penjelasan resmi,” ujar politikus Partai NasDem itu melalui pesan singkat pada Kamis, 15 Januari 2026.

Amelia mendorong pemerintah untuk menjelaskan apa definisi dari disinformasi dan propaganda asing. Selain itu, ia juga menilai pemerintah perlu memaparkan apa urgensi pembentukan RUU ini yang substansinya telah beririsan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi hingga Peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Menurut Amelia, DPR berprinsip bahwa negara perlu memperkuat ketahanan informasi dari operasi pengaruh yang terkoordinasi. Kendati begitu, ia mengingatkan supaya proses pembentukan undang-undang baru yang mengatur pencegahan disinformasi hingga propaganda tidak membatasi hak-hak masyarakat.

“Jangan sampai lahir pasal karet baru yang mengancam kebebasan berekspresi, kerja jurnalistik, dan ruang akademik,” ujar dia.

Untuk mengantisipasi itu, Amelia menekankan bahwa penyusunan dan pembahasan undang-undangnya harus dilakukan secara transparan, penuh pengawasan sejak awal, memiliki mekanisme keberatan, serta menjamin proses yang adil, benar serta tidak sewenang-wenang.

“Kalau pemerintah sudah siap, kami minta agar naskah akademik dan drafnya disampaikan melalui mekanisme yang resmi, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna,” kata Amelia.

Adapun saat ini draft RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tengah digodok oleh Kementerian Hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyatakan bahwa draf rancangan undang-undang tersebut ada di Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. “Saya sendiri belum baca, jadi belum bisa menjawab pertanyaan,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi lewat pesan pendek, Selasa, 13 Januari 2026.

Sementara itu, Supratman belum dapat dikonfirmasi. Ia belum merespons pesan maupun telepon dari Tempo hingga Selasa malam, 13 Januari 2026.

Co-Founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, juga mendengar informasi pemerintah sedang menyiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menurut dia, naskah akademik rancangan beleid tersebut muncul tiba-tiba dan melewati tenggat waktu penyusunan Prolegnas pada September 2025.

Isu RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, menurut Wahyudi, juga tidak muncul dalam Prolegnas Prioritas 2026. Rancangan yang sudah muncul dalam program tersebut adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, dan lainnya.

Wahyudi melanjutkan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terakhir sudah mencakup tata kelola konten soal disinformasi dan propaganda. Beleid itu dianggap telah mengamanatkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk memperbaiki klausul yang berhubungan dengan konten dan tanggung jawab platform digital.

Dia menuturkan, revisi PP 71/2019 masih dalam proses di Kementerian Komunikasi dan Digital. “Tetapi justru malah muncul draf ya, naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Jadi dari mana sebenarnya urgensi munculnya naskah akademik ini?” ujar Wahyudi saat dihubungi, Selasa.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: Prabowo Koreksi Desain dan Fungsi IKN

Read Entire Article