Diterbitkan 06 Januari 2026 12:21 WIB
Credit: instagram.com/anzadelio
Kapanlagi.com - Pesinetron Anrez Putra Adelio resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Friceilda Prillea alias Icel. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban selama kurun waktu tertentu di sebuah perumahan di kawasan Jakarta Timur.
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan pendalaman. Laporan ini teregistrasi dengan nomor perkara yang jelas dan mencantumkan waktu serta lokasi kejadian secara rinci.
"Bahwa benar telah datang saudari FA, seorang perempuan usia 27 tahun, telah membuat laporan polisi nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Desember 2025," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, humas Polda Metro Jaya, Senin (5/1/2026).
"Yang mana melaporkan kejadian yang TKP-nya dan waktunya terjadi sejak tanggal 24 September 2024 sampai dengan 18 Mei 2025 di salah satu perumahan di Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," sambungnya.
Baca juga berita lainnya di Liputan6.com
1. Dugaan Melanggar TPKS
Dalam laporan tersebut, Anrez Adelio selaku terlapor diduga melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Pasal yang disiapkan untuk menjerat terlapor memiliki ancaman hukuman yang cukup berat, baik berupa kurungan penjara maupun denda materi yang besar bagi pelaku jika terbukti bersalah.
"Melaporkan perkara yang dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp300 juta yang dapat diperberat dengan penambahan pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok," jelas AKBP Reonald Simanjuntak.
2. Akan Panggil Saksi
Selain memanggil pelapor dan terlapor, polisi juga mengantongi beberapa nama yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Saksi-saksi ini akan dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian perkara di masa penyelidikan. Identitas para saksi masih dirahasiakan hubungan kedekatannya dengan para pihak yang berseteru.
"Terlapor yang dilaporkan oleh korban saudari FA adalah saudara AP, seorang laki-laki 28 tahun. Dan pelapor juga menyebutkan beberapa nama saksi yaitu saudara A, kemudian saudari A, dan saudara S. Saya ulangi, menyebutkan saksi dari kejadian tersebut adalah ada tiga: yang pertama saudara A (laki-laki), saudari A (perempuan), dan saudara S (laki-laki)," kata AKBP Reonald Simanjuntak.
3. Dalam Proses
Hingga saat ini, laporan sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi mengimbau publik untuk memberikan waktu bagi penyidik untuk bekerja secara profesional dalam mengumpulkan bukti-bukti. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sosok terlapor merupakan figur yang cukup dikenal di layar kaca.
"Saat ini laporan tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum. Jadi mohon waktu, ini dalam proses penyelidikan. Nanti perkembangan hasil penyelidikan akan dirilis lebih lanjut kepada kawan-kawan media infotainment," pungkas AKBP Reonald Simanjuntak.

1 week ago
21
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5474470/original/040608600_1768479040-Screenshot_20260115_165019_us_zoom_videomeetings_ZmConfActivity.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475348/original/088843400_1768573620-kim_seon_ho.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)






