Atalia Hadir Sidang Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Sudah Pisah Rumah 6 Bulan

2 weeks ago 29

Diterbitkan 31 Desember 2025 18:56 WIB

Atalia Hadir Sidang Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Sudah Pisah Rumah 6 Bulan
Atalia Praratya/Instagram/ataliapr

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung hari ini, Rabu (31/12/2025). Rangkaian persidangan kali ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum pasangan yang telah menjalani pernikahan selama 29 tahun ini.

Atalia Praratya diketahui menggugat cerai Ridwan Kamil pada pertengahan Desember 2025 dan telah menjalani sidang perdana dan kedua pada Rabu, 17 Desember 2025 dan Jumat (19/12/2025) lalu. Meski berjalan damai dan sepakat berpisah baik-baik setelah mediasi, Atalia tidak berubah pikiran dan proses perceraian tetap berlanjut.

Ikuti berita lainnya di Liputan6.com.

1. Kedatangan Atalia dan Agenda Sidang

Atalia Praratya, yang kini juga menjabat sebagai anggota DPR RI, tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan pakaian formal serta memberikan pernyataan singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang.

"Doakan saja ya. Ini banyak rangkaiannya, mohon doanya saja," ujar Atalia ramah kepada media sebelum sidang dimulai.

Adapun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, yang menyatakan kehadirannya mengikuti prosedur hukum di persidangan tersebut.

Sidang kali ini memiliki beberapa agenda, termasuk pelaporan hasil mediasi, pembacaan gugatan dan jawaban, kemungkinan replik dan duplik, serta pemeriksaan saksi dan penyampaian kesimpulan.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa hasil mediasi antara kedua belah pihak telah keluar pada 17 Desember 2025, dan karena kedua pihak sepakat berpisah, jadwal sidang hari ini bisa dipercepat tanpa menunggu satu bulan seperti biasanya.

"Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua saksi, dan terakhir kesimpulan," ujar Debi kepada wartawan.

3. Tidak Ada Pihak Ketiga dan Sudah Pisah Rumah 6 Bulan

Debi juga menegaskan bahwa tidak ada pihak ketiga yang menjadi alasan perceraian, dan spekulasi semacam itu tidak pernah tercantum dalam isi gugatan.

"Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah tercantum dalam isi gugatan. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," tegas Debi.

4. Harapan Penyelesaian yang Cepat dan Lancar

Dalam sidang hari ini, Atalia menghadirkan dua saksi dari pihaknya, yaitu asisten rumah tangga dan kakak kandungnya, untuk memberikan keterangan.

Usai sidang, Atalia mengungkapkan harapannya agar proses perceraian dapat berjalan dengan lancar dan cepat, karena kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikannya sebaik mungkin.

"Selanjutnya tinggal proses berikutnya, kita menunggu kesimpulan dan juga nanti keputusan. Doakan saja lancar. Kami ingin proses ini semakin cepat semakin baik, karena Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat ya, mohon doanya dari semuanya," tutup Atalia.

Berita Foto

(kpl/fbi)

Read Entire Article