Aturan Baru Kementerian Pendidikan Tinggi untuk Dosen

2 weeks ago 21

KEMENTERIN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang dosen. Regulasi baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2025 tentang Profesi, Karir, dan Penghasilan Dosen yang diteken pada 24 Desember 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan aturan baru ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas profesi, karir, dan penghasilan dosen dalam kerangka kebijakan yang terpadu.

Ia mengklaim aturan ini lebih efisien dibanding aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. “Sehingga dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tri dharma perguruan tinggi tanpa terganggu urusan administratif,” kata dia dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang dipantau melalui siaran Youtube pada Kamis, 1 Januari 2026. 

Ia memaparkan peraturan menteri baru ini memiliki sejumlah kekhususan atau perbedaan dari peraturan sebelumnya. Pertama, dalam aturan ini Kementerian merincikan dan mengulas lebih jelas tentang empat kompetensi dosen, antara lain meliputi pedagogik, kepribadian sosial, dan profesional sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kekhususan kedua, peraturan menteri ini memberikan kesempatan untuk profesor emeritus kembali berkontribusi mengajar pascapurnatugas. Aturan ini, kata Togar, juga membuka ruang yang lebih luas bagi akademisi diaspora untuk mengajar di perguruan tinggi dalam negeri. 

“Regulasi ini membuka ruang lebih luas bagi keterlibatan akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen,” ucap dia. 

Ketentuan baru lainnya, dalam peraturan menteri ini pemerintah mengatur pendelegasian kewenangan dan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) tertentu yang telah memenuhi persyaratan. 

“Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi,” tutur Togar. 

Lulusan Institute Teknologi Bandung itu meyakini dengan peraturan baru tersebut pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen akan lebih tertata, inklusif dan berkelanjutan. Kementerian, kata dia, tengah menyusun petunjuk teknis dan sejumlah pedoman turunan lainnya dari peraturan menteri tersebut. 

“Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi para dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak,” ucap Togar.

Read Entire Article