Beda Keterangan Ammar Zoni soal Ucapan Cuma Jadi 'Gudang' Sabu

1 hour ago 2
Jakarta -

Berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pengakuan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni menjadi 'gudang' sabu di Rutan Salemba dibacakan Jaksa. Namun, keterangan Ammar dalam BAP dengan tanggapannya dalam sidang berbeda.

Dirangkum detikcom, BAP itu dibacakan saat jaksa bertanya ke penyidik yang menjadi saksi verbalisan, Mario, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2026). Dalam BAP itu, Ammar mengaku hanya menjadi 'gudang' sabu yang dimiliki DPO bernama Andre.

"Poin nomor 7, 'apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali? Jelaskan. Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat, tanggal 31 Desember, di sekitar pukul 14," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada Saudara Muhammad Andi'," lanjut jaksa.

Jaksa menanyakan kebenaran isi BAP tersebut. Mario mengatakan keterangan dalam BAP itu keluar dari mulut Ammar Zoni bukan karangan penyidik.

"Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini atau ini yang keluar dari mulutnya Terdakwa?" tanya jaksa.

"Itu yang keluar dari mulut Terdakwa, Ibu," jawab Mario.

Bantahan Ammar Zoni

Ammar Zoni langsung memberikan tanggapan atas keterangan Mario. Ammar membantah pernah memberikan keterangan sebagai 'gudang' sabu sebagaimana dalam BAP tersebut.

"Saya tidak pernah mengatakan kalau saya itu adalah sebagai gudang, dan saya juga mengatakan kenapa saya bilang Rivaldi, itu yang memberikan segala macam, karena pada kenyataannya dia memang datang ke kamar saya," bantah Ammar.

Hakim menanyakan sikap Mario terhadap bantahan Ammar. Mario mengatakan tetap pada keterangan dalam BAP tersebut.

"Jadi Saudara Terdakwa VI tidak pernah mengatakan kalau dia sebagai gudang. Saudara, bagaimana keterangan Saudara yang tadi? Saudara perbaiki, berubah, atau tetap dengan keterangan Saudara yang tadi?" tanya hakim.

"Tetap pada BAP, Yang Mulia," jawab Mario.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

(fas/ygs)


Read Entire Article