Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebelum diterbitkannya SP3, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menemui Jokowi di Solo.
Dirangkum detikcom, Jumat (16/1/2026), ada delapan tersangka dalam kasus ini, salah satu tersangka merupakan Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus. Pada 8 Januari 2026 lalu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mengunjungi kediaman Jokowi di Solo. Usai bertemu, Jokowi berharap kasus keduanya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lalu mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini rangkuman peristiwa sebelum terbitnya SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis:
Eggi Sudjana-Damai Lubis Temui Jokowi
Pada Kamis 8 Januari 2026, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya, di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan itu berlangsung secara tertutup.
Dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026), dari pantauan di lokasi, kawasan rumah Jokowi sudah tampak steril sejak pukul 15.45 WIB. Awak media sempat mendapatkan informasi bahwa akan ada tamu yang berkunjung ke rumah Jokowi.
Area rumah Jokowi hanya bisa dipantau dari jarak jauh. Jokowi sendiri baru tiba di kediaman pada pukul 15.47 WIB, sedangkan waktu kedatangan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak diketahui secara pasti.
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan dua tersangka kasus pencemaran nama baik tersebut menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber. Syarif menyebut keduanya datang untuk menjalin silaturahmi dengan Jokowi.
"Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," kata Syarif saat dihubungi wartawan malam ini.
"Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO," pungkasnya.
Relawan Klaim Jokowi Maafkan 2 Tersangka
Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Rejo), Muhammad Rahmad, mengungkap pertemuan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kemarin. Rahmad, yang ikut dalam pertemuan itu, mengklaim Presiden Jokowi memberikan maaf terhadap dua tersangka.
"Kami semua disambut dengan sangat baik oleh Bapak Jokowi dan mudah-mudahan pertemuan ini menjadi perekat bagi persatuan bangsa kita yang akan datang," kata Rahmad kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Rahmad mengatakan Jokowi memberikan maaf kepada Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihaknya pun berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
"Pak Jokowi memberikan maaf kepada Pak Eggy Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dan berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan status tersangka mereka untuk dicabut," tambahnya.
Jokowi Harap Kasus Eggi Sudjana Selesai Lewat RJ
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membenarkan bahwa dirinya bertemu dengan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Jokowi pun meminta agar kasus yang menyeret keduanya diselesaikan lewat restorative justice.
Dilansir detikjateng, Jokowi membenarkan pertemuan itu terjadi di kediaman Jokowi, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Kamis (8/1). Jokowi mengatakan kedua tersangka tudingan ijazah palsu itu menemui dirinya untuk bersilaturahmi.
"Telah hadir bersilahturahmi, bapak prof Eggi Sudjana, dan bapak Damai Hari Lubis, ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty, itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua," kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (14/1/2026).
Jokowi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian lewat restorative justice terkait kasus keduanya.
"Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.
Saat disinggung, apakah ada permintaan maaf dari Eggi dan Damai Hari dalam pertemuan tersebut, Jokowi enggan menjawab secara tegas. "Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai," imbuh dia.
Polisi Terima Permohonan RJ Eggi Sudjana-Damai Lubis
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Budi mengatakan penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan peraturan.
"Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Polda Metro SP3 Kasus Eggi Sudjana-Damai Lubis
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Rabu, 30 April 2025. Dari enam laporan yang masuk, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Dalam laporan tersebut, ada 12 nama yang dilaporkan yakni, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Sementara tiga laporan lainnya juga naik ke tahap penyidikan dan dua laporan lain telah dicabut pelapor.
Setelah hampir 7 bulan berlalu, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang tersangka di kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah murni penegakan hukum, tak ada urusan dengan politik. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Namun, setelah sekian lama kasus ini bergulir, akhirnya polisi mengeluarkan SP3 untuk 2 orang tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis usai keduanya menemui Jokowi di Solo. Kasus keduanya lalu dihentikan atau di SP3 usai mengajukan restorative justice (RJ).
(yld/yld)

2 hours ago
2




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)






