Dosen UNM Makassar Tersangka Pelecehan Mahasiswa Jadi DPO

2 hours ago 1

Jakarta -

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), K hilang jejak alias kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Dosen penyuka sesama jenis tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

K sedianya sempat ditahan Polda Sulsel usai menjadi tersangka kasus pelecehan pada pertengahan 2025 lalu. Namun, penahanannya ditangguhkan karena sakit.

"Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar dilansir detikSulsel, Minggu (21/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompol Zaki sendiri tidak menjelaskan sejak kapan penangguhan penahanan diberikan terhadap tersangka K hingga kabur. Penyidik baru menyadari tersangka K telah kabur setelah mangkir saat akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Mau tahap 2 dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik) tidak ada di Bone," ujar Zaki Sungkar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto memastikan pihaknya terus menyelidiki keberadaan tersangka K. Pihaknya telah menetibkan surat DPO dengan nomor: DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO.

"Iya betul, (surat DPO terbit) tertanggal 19 Desember 2025," kata Kombes Didik kepada detikSulsel, Senin (22/12).

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Read Entire Article