KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mendorong masyarakat korban bencana ekologis Sumatra untuk mengajukan gugatan publik, termasuk melalui mekanisme class action. Menurut dia, bencana tersebut bukan semata-mata akibat cuaca ekstrem, melainkan lebih dominan dipicu oleh faktor manusia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Bencana ekologis di Pulau Sumatra adalah people made disaster. Deforestasi ugal-ugalan, terutama untuk perkebunan sawit dan pertambangan, menjadi penyebab utama,” kata Tulus dalam pernyataan tertulisnya, Jumat, 19 Desember 2025.
Tulus menilai bencana Sumatera layak digugat karena pemerintah belum menunjukkan langkah tegas dengan menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana nasional. Padahal jumlah korban jiwa telah lebih dari seribu orang dan kerugian ditaksir mencapai Rp 68,67 triliun.
Tulus merujuk pada pernyataan mantan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Dwikora Karnawati yang menyebutkan bahwa faktor cuaca saja tidak cukup menjelaskan skala kerusakan dan korban yang terjadi di Sumatra. Ia menilai pembukaan hutan besar-besaran, termasuk untuk perkebunan sawit yang luasnya mencapai 6,5 juta hektare, telah memperparah dampak bencana.
Menurut Tulus, ruang hukum bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi terbuka lebar, baik terhadap negara maupun korporasi. Gugatan publik dapat diajukan melalui berbagai instrumen, seperti class action, legal standing oleh lembaga swadaya masyarakat, maupun citizen law suit atau gugatan warga negara.
“Landasan hukumnya sangat kuat, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok,” ujarnya.
Ia menilai gugatan dapat diarahkan secara tanggung renteng kepada pejabat publik, mulai dari presiden hingga kepala daerah, terkait kebijakan perizinan yang memungkinkan perambahan hutan. Selain itu, korporasi yang terlibat dalam deforestasi untuk kepentingan perkebunan, pertambangan, atau sektor lain juga dinilai layak digugat.
Tulus menyebutkan gugatan publik tidak hanya bertujuan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, tetapi juga untuk memberikan efek jera serta mendorong pemulihan lingkungan. “Gugatan ini penting agar ada pelajaran keras bagi pemerintah dan pelaku usaha, serta mendorong pemulihan fungsi hutan melalui reboisasi,” katanya.
Ia juga menilai inisiatif gugatan warga negara yang mulai dilakukan oleh LBH Aceh patut didukung dan diperluas. Menurut dia, bencana ekologis di Sumatra memenuhi unsur class action karena terjadi pada waktu yang sama, menimbulkan kerugian serupa, dan berdampak pada korban dalam jumlah besar.
Untuk mengajukan gugatan, Tulus menyarankan masyarakat korban bencana menyusun akumulasi kerugian secara rinci, termasuk kerugian jangka panjang seperti kehilangan pekerjaan, lahan, atau sumber penghidupan. Penunjukan wakil kelas juga dinilai penting agar gugatan dapat berjalan efektif.
“Belum ada kata terlambat. Gugatan publik ini bukan semata soal kalah atau menang, tetapi untuk mengembalikan marwah hutan sebagai penopang kehidupan, bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga dunia,” ujarnya.




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4217284/original/017130100_1667805664-20221107-Rose-Blackcpink-AFP-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421483/original/095995600_1763910140-WhatsApp_Image_2025-11-19_at_19.47.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383218/original/004588100_1760656061-WhatsApp_Image_2025-10-13_at_06.57.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417244/original/090912900_1763525665-MV5BNzRhNTE4ZTYtNTM0Mi00MzU3LTk4MTktYWE3MzQ2NTU0MDNlXkEyXkFqcGc_._V1_FMjpg_UY2500_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428132/original/058183700_1764479694-MAMA_Awards.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424926/original/072168000_1764169803-WhatsApp_Image_2025-11-24_at_17.00.56.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426112/original/026817700_1764257206-WhatsApp_Image_2025-11-26_at_14.08.08__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425760/original/004482600_1764236838-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_15.51.21.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420257/original/079203000_1763736199-WhatsApp_Image_2025-11-21_at_7.59.42_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427277/original/047881600_1764344093-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_23.48.42.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427291/original/086534300_1764349333-WhatsApp_Image_2025-11-28_at_16.38.39.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428182/original/000583400_1764483376-ibu_raisa1.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427635/original/044076100_1764403717-IMG-20251129-WA0022.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5056185/original/030803000_1734509774-Andrew_Susanto_0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422490/original/036594700_1763988376-WhatsApp_Image_2025-11-24_at_19.17.11.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5156494/original/085284800_1741487440-WhatsApp_Image_2025-03-09_at_05.42.21_48619acf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422435/original/014357100_1763982837-ClipDown.com_586920955_18030565487760120_2369282898848479914_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422090/original/058137100_1763969494-20251124012209_yoon-shi-yoon-1-1.webp)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422576/original/065291500_1763999230-WhatsApp_Image_2025-11-24_at_22.33.34.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421843/original/078587700_1763961137-Tangkapan_Layar_2025-11-24_pukul_12.09.20.png)