Hakim Desak Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Segera Ditangkap!

2 hours ago 1

Jakarta -

Hakim mendesak buron Jurist Tan yang merupakan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, segera ditangkap. Hakim mengatakan nama Jurist sering disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hal itu disampaikan hakim anggota Andi Saputra saat menimpali jawaban Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Mulanya, hakim mendalami kuasa Jurist Tan di Kemendikdasmen. Poppy mengatakan Jurist Tan sangat berkuasa atau powerful karena memiliki kewenangan yang diberikan Nadiem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari Ibu juga membenarkan saksi Cepy kalau Jurist Tan sangat powerful ya?" tanya hakim.

"Sangat," jawab Poppy.

Hakim kemudian mendesak Jurist Tan agar segera ditangkap. Hal itu untuk menghindari missing link dalam perkara ini.

"Ini berati tim jaksa di-push ini teman-teman penyidik untuk menangkap segera, karena dia kayaknya dari 9 saksi yang sudah ada, selalu menyebut Jurist Tan seperti itu, biar tidak ada missing link," ujar hakim.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

(mib/jbr)

Read Entire Article