Jakarta -
Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara. Hakim mengatakan perbuatan Djunaidi merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN," ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis ialah Djunaidi belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Hakim mengatakan Djunaidi juga menderita penyakit degenaratif.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa telah lanjut usia dan menderita penyakit degenaratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak," ujar hakim.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap ke eks Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Djunaidi divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan tersebut.
"Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," tambah hakim.
Hakim menghukum Djunaidi membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Djunaidi bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
"Dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.
Hakim menyatakan total uang yang diberikan Djunaidi ke Dicky senilai SGD 199.000 atau setara Rp 2.519.340.000 (2,5 miliar). Hakim mengatakan uang itu diserahkan dalam dua kali pemberian, yang digunakan Dicky untuk membeli stik golf dan melunasi pembayaran mobil Rubicon.
Sementara, asisten pribadi Djunaidi, terdakwa Aditya Simaputra divonis 1,5 tahun penjara. Aditya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
(mib/idn)

2 hours ago
1









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445203/original/097845600_1765817899-ClipDown.com_591161306_18548330746044788_1648649853542134396_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394894/original/052191200_1761643550-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444392/original/014135000_1765777470-000_37JZ7BR.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5386521/original/008951800_1761014023-WhatsApp_Image_2025-10-20_at_18.03.46.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444443/original/001865200_1765778958-063_2212040810.jpg)