JPU dan Isa Rachmatarwata Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Bui di Kasus Jiwasraya

6 hours ago 3

Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Tak hanya JPU, Isa juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Pemohon banding: Muhammad Fadil Paramajeng (JPU), Isa Rachmatarwata," demikan tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Sabtu (17/1/2026).

Berkas permohonan banding itu sama-sama diajukan JPU dan Isa pada Rabu (14/1). Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan pertimbangan JPU mengajukan banding akan dijelaskan dalam kontra memori banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JPU sudah menyatakan banding dan menghormati putusan majelis hakim, alasannya akan dituangkan dalam memori banding," ujar Anang Supriatna.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tetapi hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Isa.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Isa terungkap dalam sidang. Alasannya adalah Isa tidak menerima keuntungan apa pun dalam kasus ini.

"Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sementara itu, hal memberatkan Isa karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meski dalam keadaan insolvent atau bangkrut yang akhirnya berdampak pada kerugian.

Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mib/eva)

Read Entire Article