Pandeglang -
Polres Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti inisial KI sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. KI diduga terlibat korupsi dana Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Hansen mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya korupsi di pemerintahan Desa Sidamukti. Dari laporan itu, polisi melakukan pengusutan dan menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Kades KI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026, sudah ada tahapan dari saksi pelapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Sidamukti," ucapnya.
Hansen menyebut tersangka KI diduga menyalahgunakan dana desa dan bantuan keuangan Pemprov Banten untuk kepentingan pribadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 500 juta.
"Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya sekitar lebih dari Rp 500 juta," ujarnya.
Hansen belum menjelaskan secara detail terkait modus tersangka menyalahgunakan dana desa tersebut. Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
Saat ini, polisi belum menahan tersangka KI. Hansen menegaskan penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan.
"Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu ini, kita belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan. Tapi benar bahwa beliau itu statusnya dari saksi pelapor, sudah menjadi tersangka," imbuhnya.
(fas/fas)

1 week ago
14




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)





