Ketua Komisi II DPR: RUU Pemilu Dibahas Tahun Ini

1 hour ago 1

KETUA Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dibahas pada masa sidang tahun ini. "RUU Pemilu yang isinya ada dua rezim pemilu dan ditugaskan kepada Komisi II DPR dibahas tahun ini," kata Rifqi di Kompleks DPR pada Selasa, 13 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Komisi II DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan melakukan pembahasan akan membuat dua termin untuk menjelaskan draf naskah akademik dan draf RUU. Termin pertama akan dibahas mulai Januari ini.

Dalam pembahasan nanti, dia melanjutkan, Komisi II DPR akan membuka diri terhadap masukan-masukan dari stakeholders kepemiluan dan pegiat demokrasi, dan secara simultan termin kedua juga akan ditugaskan kepada Badan Keahlian DPR guna menyusun naskah akademik serta draf RUU.

Rifqi mengatakan, begitu Badan Keahlian rampung melakukan tugas seiring dengan masuknya masukan-masukan publik dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU, maka Komisi II akan membentuk panitia kerja untuk membahas RUU Pemilu.

Mekanisme semi formil ini, menurut dia, dijalankan untuk memastikan proses pembentukan undang-undang berjalan sesuai dengan koridor. Sebab, kata dia, jika hanya dilakukan secara formil, dikhawatirkan waktu yang diperlukan tidak cukup.

"Jangan sampai meaningful participation-nya menjadi tidak terlalu luas," ujar politikus Partai NasDem itu.

Adapun Ketua DPR Puan Maharani mengatakan legislator Senayan baru saja kembali memasuki masa persidangan, sehingga terkait pembahasan RUU Pemilu akan melihat bagaimana situasi ke depan.

"Jadi, dilihat dulu situasi sesudah pembukaan masa sidang ini, bagaimana dari komisi terkait," kata politikus PDIP itu.

 Sebelumnya, DPR menetapkan RUU Pemilu untuk masuk ke dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2026. Alat kelengkapan dewan yang ditunjuk untuk membahas RUU ini, ialah Komisi II DPR.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga mengungkap rencana pemerintah perihal pembahasan revisi UU Pemilu. 

Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri berfokus pada dua hal, yaitu menyiapkan perubahan materi pasal dan berkoordinasi dengan lintas kementerian. 

Saat ini, kata Bima, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tengah mematangkan substansi dari materi RUU Pemilu juga berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.

"Untuk melakukan sinkronisasi terhadap posisi pemerintah terkait RUU Pemilu," ujar dia.

Bima melanjutkan, pemerintah juga akan menampung masukan partai politik hingga akademisi untuk memperkaya materi revisi UU Pemilu. 

"Kami membuka ruang juga bagi aspirasi, masukan dari masyarakat, baik dari lembaga penelitian, kampus, termasuk juga teman-teman partai politik, untuk kemudian pada saatnya dilakukan pembahasan dengan Komisi II," kata politikus PAN itu.

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: PDIP Lobi Partai Lain untuk Tolak Pilkada Tak Langsung

Read Entire Article