KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka

2 hours ago 2

Jakarta -

Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan informasi terkait hal itu.

Pembacaan putusan digelar hari ini di ruang sidang 2 KI gedung KIP, Selasa (13/1/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro bersama Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin. Sidang dihadiri langsung oleh kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Gugatan ini diajukan oleh Bonatua Silalahi. Tergugat dalam hal ini KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KIP mengabulkan gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi untuk seluruhnya. KIP menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.

"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," imbuhnya.

KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi kepada pemohon mengenai salinan ijazah Jokowi itu.

"Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Seperti diketahui, Bonatua sebelumnya menyebut ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Bonatua lalu mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU RI menyembunyikan informasi publik.

(whn/dhn)

Read Entire Article