SEORANG guru honorer yang mengajar Pendidikan Pancasila dan Sejarah mengungkapkan realitas pahit profesi pendidik di sekolah swasta. Selama hampir lima tahun mengajar, upah yang ia terima tak pernah lebih dari angka Rp 500 ribu per bulan. Bahkan, pada pekerjaan terakhirnya, gaji yang diterima hanya Rp 300 ribu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Guru itu bernama Andrian Abdurrahman. Dia mengajar sejak 2020 di sejumlah lembaga pendidikan swasta, mulai dari pesantren hingga sekolah berasrama di Bandung, Jawa Barat. Ia mengajar siswa SMP dan SMA, termasuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila—pelajaran yang kerap digaungkan pemerintah sebagai fondasi nasionalisme. “Selama jadi guru, gaji saya tidak pernah di atas Rp 500 ribu. Terakhir malah turun jadi Rp 300 ribu per bulan,” kata dia saat dihubungi Sabtu, 17 Januari 2026.
Kondisi tersebut membuatnya memutuskan mundur dari dunia pendidikan formal pada September 2025 lalu. “Saya merasa sudah sulit sekali hidup dengan gaji segitu,” ujarnya. Andrian merasa keputusan itu sudah tepat.
Di tengah munculnya kebijakan pemerintah yang akan memberikan kepastian kesejahteraan bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapur makan bergizi gratis (MBG), rasa kecewanya kembali memuncak.
Ia menegaskan kekecewaan guru honorer bukan ditujukan kepada individu pegawai SPPG, melainkan pada sistem yang keliru. “Kami tidak iri pada orangnya. Yang kami persoalkan adalah sistem yang terasa timpang,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan pemerintah justru berpotensi memicu konflik horizontal di akar rumput, seolah menghadapkan pegawai SPPG dengan guru honorer. Padahal, persoalan utamanya adalah kesenjangan kebijakan dalam memperlakukan pekerja sektor pendidikan.
Ia menyebut pemerintah mampu menggaji pegawai SPPG dengan upah sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan negara membiarkan guru, sebagai orang yang berperan langsung dalam pendidikan karakter dan nilai kebangsaan digaji jauh di bawah standar hidup layak. “Kalau negara mampu menggaji pegawai SPPG Rp 2 juta, minimal gaji guru juga dua juta,” katanya.
Ia juga menyoroti ketimpangan lain, seperti pemotongan pajak bagi guru berstatus aparatur pemerintah, termasuk PPPK, yang dapat mencapai ratusan ribu rupiah per triwulan. Sementara itu, sebagian pegawai SPPG disebut menerima upah tanpa potongan pajak dan dibayarkan per dua minggu.
Menurut dia, persoalan utama yang absen dari kebijakan pendidikan saat ini adalah empati. Ia berharap para pengambil kebijakan mau turun langsung melihat kondisi guru honorer di lapangan. “Jangan hanya melihat dari atas. Coba rasakan hidup dengan gaji Rp 300 ribu atau Rp 500 ribu per bulan,” ujarnya.
Kini, ia memilih bertahan sebagai guru privat dan pengajar lepas. Meski tidak lagi mengajar secara formal di sekolah, ia mengaku tetap ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan—meski tanpa jaminan dan pengakuan dari sistem yang selama ini ia anggap tidak adil.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) ada beberapa posisi pegawai SPPG bakal diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, disebutkan pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan tersebut, kata Nanik, pegawai yang bakal diangkat sebagai PPPK terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis. “Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Januari 2026.





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)






