Komisi VIII DPR Bakal Revisi UU Kebencanaan, Perkuat Kewenangan BNPB

2 hours ago 3

Jakarta -

Komisi VIII DPR telah mengambil ancang-ancang untuk melakukan revisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketua Komisi VIII DPR, Marwang Dasopang, berharap lewat revisi UU itu BNPB memiliki kendali koordinasi saat menjalankan tugas tanggap darurat.

"Komisi VIII sudah berkomitmen untuk revisi undang-undang kebencanaan itu. Supaya BNPB punya rentang kendali untuk melakukan koordinasi yang baik," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Rencana itu berkaca pada terjadinya bencana di Aceh dan Sumatera. Dia mendorong adanya kewenangan yang melekat di BNPB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di satu sisi, Marwan memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja TNI dan Polri dalam membantu penanganan bencana. Namun, ia berharap bantuan ke masyarakat bisa dilakukan secara terpadu.

"Nah, memang kemampuan tentara dan polisi TNI kita itu patut diacungi jempol. Tapi kan kalau pelaksanaannya itu dari satu kotak ke kotak, itu tidak terpadu. Kita berharap dalam fungsi BNPB punya hak untuk mengatur ini, koordinasikan semua. Fungsi ya, bukan mengomandani tentara," ungkapnya.

Marwan berharap BNPB bisa mengkoordinasikan pemetaan bantuan di lapangan. Ia ingin pelaksanaan pemulihan bagi masyarakat bisa berjalan lancar.

"Oh, bukan dipool, dikoordinasikan. Jangan dipool (bantuan) itu menumpuk lagi. Tapi ditanya, oh ini ada area di sini, kalian ke sana gitu, dibagi peta," imbuhnya.

(dwr/ygs)

Read Entire Article