KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Pelaku Terbanyak Ortu

2 hours ago 3

Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025. Dari keseluruhan kasus, total 2.063 anak yang menjadi korban.

"Jika dilihat data pengaduan atau profil kasus pelanggaran hak anak yang diterima oleh KPAI sepanjang tahun 2025, kami mencatat ada 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan. Mayoritas mengakses melalui kanal daring dengan mencakup 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan korban 2.063 anak," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat pemaparan Laporan Akhir Tahun (LAT) di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Jasra memaparkan, dari total korban, sebesar 51,5 persen di antaranya anak perempuan. Sebanyak 47,6 persen merupakan anak laki-laki, dan 0,9 persen tidak mencantumkan jenis kelamin. Ironisnya, pelaku pelanggaran hak anak dengan aduan tertinggi berasal dari lingkungan keluarga dan sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPAI menemukan bahwa ayah kandung (9 persen) atau ibu kandung (8,2 persen) sebagai pelaku pelanggaran hak anak. Disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya," ujarnya.

Selain itu, Jasra menyayangkan sebanyak 66,3 persen laporan pengaduan kasus yang tidak menyebutkan nama pelaku. Hal ini, menurut dia, mengindikasikan masih lemahnya detail pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya.

(ygs/ygs)

Read Entire Article