KPK Geledah 2 Ruangan Staf di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

2 hours ago 2

Jakarta -

KPK selesai menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ada dua ruangan yang digeledah, masing-masing yakni ruang staf Direktorat Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi.

"(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penggeledahan dilakukan oleh KPK di kantor pusat Ditjen Pajak sejak siang tadi. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK Setyo Budianto.

"Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," kata Ketua KPK Setyo Budianto kepada wartawan, Selasa (13/1).

Sebagai informasi, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kemarin. KPK menyita barang bukti elektronik hingga valuta asing atau mata uang asing.

"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1).

Budi menyebut penyidik KPK mengamankan dan menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara dalam penggeledahan tersebut. Sementara untuk barang bukti valuta asing (valas) senilai 8.000 dolar Singapura.

Penggeledahan ini dilakukan KPK berkaitan dengan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakut. Salah satu tersangka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menyebut ada dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.

"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus kemudian diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp 23 miliar. Angka itu diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.

KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat pajak di Jakut dari total Rp 23 miliar itu. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.

PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Berikut daftar para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.

(dek/dek)

Read Entire Article