KPK Sita 8 Ribu Dolar Singapura Saat Geledah Kantor Pajak Jakut

1 hour ago 1

Jakarta -

KPK telah menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak. Salah satu barang yang disita yakni valuta asing (valas) senilai 8.000 dolar Singapura.

"Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8.000," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Selain valas, KPK juga menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada (WP). Penyidik juga mengamankan dan menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara dalam penggeledahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penggeledahan dilakukan pada Senin (12/1) kemarin. Penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Penggeledahan ini dilakukan KPK berkaitan dengan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakut. Salah satu tersangka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menyebut ada dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.

"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).

Tersangka Agus kemudian diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp 23 miliar. Angka itu diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.

KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat pajak di Jakut dari total Rp 23 miliar itu. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.

PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Berikut daftar para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.

Lihat juga Video 'KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pajak, Kepala KPP Madya Jakut Ikut Diciduk':

(kuf/lir)

Read Entire Article