KSPI Usul Pemprov Jakarta Beri Subsidi Upah Rp 200 Ribu

1 hour ago 2

Jakarta -

Massa buruh menggelar demo di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Massa buruh menuntut agar UMP DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi Rp 5,89 juta.

"Tuntutan yang dibawa ada empat. Yang pertana, revisi UMP DKI 2026 menjadi Rp 5,89 juta, yaitu 100% KHL, kebutuhan hidup layak, dan UMSK, upah minimum sektoral kabupaten/kota 5% di atas KHL DKI, karena DKI ini kota internasional," ujar Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal di depan gedung DPR, Kamis (15/1/2026).

Said juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp 200 ribu jika UMP DKI tak direvisi. Menurutnya, beberapa kota di luar negeri telah menerapkan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kamu sebagai Gubernur tidak mau pabrik tutup dan juga buruh, karyawan, pekerja, orang-orang yang kerja di gedung-gedung bertingkat ini juga nggak susah, subsidi upah dong. Berapa? Rp 200 ribu. Selama berapa? 1 Tahun. Di Brasilia, Sao Paulo di Brasil itu juga dilakukan oleh wali kotanya. Di Sydney, itu juga Wali Kota Sudney melakukan subsidi upah," kata Said.

Said mengatakan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini, masyarakat perlu menomboki Rp 160 ribu dari gaji UMP 2026 yang diberikan. Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memahami hal tersebut.

"Gubernur Pramono Anung harus paham itu, bahwa orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp 5,73 juta itu nombok. Kalau mengacu kepada KHL saja, nomboknya Rp 160 ribu. Kita semua, kamu semua, siapapun yang kerja di Jakarta hidup untuk nombok," katanya.

Selain itu, Said juga mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan. Dia menyebut desakan tersebut telah didukung putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan. Perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan gugatannya oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, dan KSPI serta FSPMI menyatakan paling lambat 2 tahun setelah ditetapkan Oktober 2024, RUU Ketenagakerjaan itu harus disahkan. Undang-undang yang baru, bukan revisi, bukan juga perbaikan, tapi Undang-undang yang baru," katanya.

Said menyebut RUU Ketenagakerjaan perlu disahkan agar outsourcing bisa dihapus. Ia juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto tentang janji penghapusan outsourcing.

"Kita minta Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan cepat disahkan agar outsourcing bisa dihapus. Itu kan janji Presiden Prabowo di May Day, bahwa outsourcing mau dihapus," ujar Said.

(idn/idn)

Read Entire Article