Jakarta -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bicara soal kekhawatiran masyarakat terkait potensi pidana ketika mengirim stiker atau meme seorang pejabat di medsos usai KUHP baru. Supratman mengatakan mengirim stiker pejabat boleh asalkan sopan.
"Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya," kata Supratman saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026). Supratman pertanyaan wartawan soal potensi pidana mengirim meme atau stiker pejabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menyebut terkait penghinaan sudah ada delik aturannya sendiri dalam KUHP yang baru. Supratman menilai masyarakat bisa membedakan konten yang boleh dan tidak boleh.
"Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, jika ada gambar tak senonoh terkait pejabat, itu telah melewati batas. Supratman menegaskan selama masyarakat hanya kritik, tak pernah ada tindakan yang diambil oleh pemerintah.
"Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ucapnya.
"Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, nggak pernah ada," tambahnya.
(ial/rfs)

1 week ago
14




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)



