Langgar Etik, Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus Kemnaker Disanksi Minta Maaf

2 hours ago 2
Jakarta -

Pegawai KPK, FF, yang merupakan Auditor Ahli Pertama dalam unit kerja Inspektorat KPK dinyatakan melanggar etik. FF, yang merupakan istri tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker, Miki Mahfud (MM), disanksi menyampaikan permohonan maaf.

Sanksi itu dibacakan oleh Ketua Dewas KPK Gusrizal selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang etik yang berlangsung di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa 'Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja," ujar Gusrizal saat memimpin sidang etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan tersebut, Gusrizal menyebut FF terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai insan KPK. Dia menyebut FF telah melanggar nilai profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan.

Larangan itu dilanggar oleh FF karena dirinya terbukti menjabat sebagai direktur salah satu perusahaan milik suaminya, Miki, yakni PT SEM. Gusrizal menjelaskan FF memegang jabatan sebagai direktur PT SEM mulai dari Februari hingga Juni 2025.

Dewas KPK menyatakan PT SEM yang dipimpin FF tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya. FF disebut telah mengundurkan diri dari jabatan direktur PT SEM saat menjadi panitia induksi CPNS 2025.

"Dari ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, maka yang menjadi unsur esensial dalam pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut," jelas Gusrizal.

"Insan komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara selama bertugas di komisi," sambungnya.

(kuf/haf)


Read Entire Article