Masa Tugas MKMK Kembali Diperpanjang hingga 31 Desember 2026

1 week ago 19

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembal memperpanjang masa tugas tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) hingga 31 Desember 2026. Ketua MK Suhartoyo mengucapkan selamat kepada ketiga anggota MKMK yang telah dilantik.

Pelantikan anggota MKMK dipimpin langsung oleh Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Ketiga anggota MKMK, yakni I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri, diketahui telah menjabat sejak 2024.

"Pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat kepada para anggota MKMK dan terima kasih sebanyak-banyaknya atas pengabdian, dedikasi yang sudah dijalankan selama ini, terutama di tahun 2025 dan sebelumnya 2024," ujar Suhartoyo dalam sambutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo menilai peran MKMK sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap MK. Ia menilai tanpa peran MKMK kepercayaan publik terhadap MK tidak bisa terbangun.

"Karena tanpa peran serta MKMK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing, tanpa saling intervensi, saya kira keutuhan public trust atau kepercayaan publik itu juga tidak bisa terbangun," katanya.

Suhartoyo kemudian mengapresiasi kinerja MKMK selama ini. Ia menyebut pengawasan yang diberikan MKMK kepada hakim sebagai sesuatu yang dibutuhkan.

"Terima kasih untuk tugas-tugas yang sudah dilakukan dan kami apresiasi dengan keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan MKMK yang tidak lain, meskipun itu dari sisi tertentu itu pahit bagi kami bagi hakim MK, tapi saya kira kalau dilihat secara utuh itu justru memberikan obat pada kami untuk ke depannya bisa lebih korektif dan lebih menjalankan tanggung jawab secara lebih maksimal," ujarnya.

(knv/knv)

Read Entire Article