MBG Watch, lembaga pemantau program makan bergizi gratis membuka kanal aduan untuk masyarakat. Langkah itu dilakukan buntut kasus seorang ibu di Kampar, Riau, diduga mendapat intimidasi dari pemerintah daerah setempat karena mengkritik menu MBG ke media sosial pribadinya.
Anggota MBG Watch, Dzatmiati Sari, berharap masyarakat tak perlu takut apabila menemukan masalah dari program MBG. “Menyampaikan aspirasi adalah hak warga. Hingga kini banyak laporan ke BGN belum mendapat respons yang jelas. Sementara kebijakan yang hadir belum menjawab persoalan nyata di lapangan,” kata Dzatmiati seperti dikutip dari unggahan instagram MBG Watch, Kamis, 1 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
MBG Watch menegaskan, intimidasi, ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maupun surat somasi tidak boleh membungkam hak warga untuk berpendapat atau menyampaikan keresahan. Semua kritik yang berbasis fakta, menurut MBG Watch, dilindungi oleh hukum. “Sehingga jika menemukan masalah laporkan ke MBG Watch. Dokumentasikan,” kata dia.
Laporan itu bisa disampaikan melalui direct message atau pesan pribadi ke akun instagram MBG Watch atau mengunggah secara pribadi melalui akun masing-masing dengan menandai akun MBG Watch. “Jangan lupa hastag #EvaluasiMBG, #AuditMBG, #335T, #MoratoriumMBG2026,” tulis mereka. MBG Watch berharap kejadian dugaan intimidasi yang dialami seorang ibu bernama Nurul Oriana dari Kampar, Riau, tidak lagi terjadi.
Tempo telah meminta tanggapan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana soal kanal aduan yang dibuat oleh MBG Watch. Namun, hingga berita ini ditulis Dadan belum memberikan respons.
Sebelumnya, sebuah unggahan video di media sosial viral. Diduga seorang ibu dari Kampar, Riau, mendapat intimidasi dan ancaman anaknya akan dikeluarkan dari sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) karena sang ibu mengkritik menu MBG dan diunggah ke media sosial.
BGN menyampaikan, pihak sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat telah memberikan klarifikasi resmi. BGN mengatakan, pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan anak didik dari PAUD tempat ia bersekolah. Informasi yang beredar disebut merupakan kesalahpahaman komunikasi yang terjadi di internal, khususnya di grup percakapan WhatsApp.
Kepala SPPG setempat, kata Kepala BGN Dadan Hindayana, juga memastikan tidak pernah ada instruksi, ancaman, maupun intimidasi terhadap orang tua murid terkait unggahan di media sosial. Program MBG, menurut dia, justru membuka ruang masukan sebagai bagian dari proses evaluasi.
Dadan menegaskan program MBG tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap hak anak, khususnya hak memperoleh pendidikan. “Program MBG adalah kebijakan negara untuk melindungi dan meningkatkan kualitas gizi anak. Tidak boleh ada anak yang dirugikan, apalagi sampai kehilangan akses pendidikan, hanya karena adanya perbedaan persepsi atau kritik dari orang tua,” ujar Dadan saat dikonfirmasi pada Senin, 29 Desember 2025.






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)
















