Menhut Beberkan Syarat Pemanfaatan Kayu Pascabanjir Sumatera

2 hours ago 2

MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni membeberkan syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam memanfaatkan gelondongan kayu yang hanyut terbawa banjir Sumatera. Syarat itu telah menjadi kebijakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tertanggal 8 Desember 2025 tentang pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabanjir.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Raja Juli mengatakan syarat utama pemanfaatan kayu itu adalah bertujuan untuk pemulihan dampak bencana, bukan untuk diperdagangkan. Serta, kayu-kayu itu juga harus diperlakukan sebagai bentuk bantuan material untuk masyarakat yang terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan.

“Pemanfaatan kayu hanyut hanya digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” kata dia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026.

Menurut politikus Partai Solidaritas Indonesia itu, kebijakan pemanfaatan kayu hanyut itu juga diperkuat dengan Surat Keterangan Menteri Nomor 863 tertanggal 29 Desember 2025. Hal itu menegaskan bahwa gelondongan kayu yang terbawa air bah pada akhir November 2025 tidak boleh diperjualbelikan.

Lebih lanjut, Raja Juli juga menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah membangun hunian sementara di Aceh dengan memanfaatkan kayu-kayu yang terbawa arus banjir. Kementerian itu bekerja sama dengan Yayasan Rumah Zakat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Dia melaporkan, total ada 430 hunian sementara yang telah berdiri di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. “Kementerian Kehutanan melakukan pembangunan hunian sementara dari papan kayu hanyut,” ujar Raja Juli.

Sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi meminta Kementerian Kehutanan mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir bandang Sumatera. Menurut Armia, perlu ada ketegasan dari Kementerian Kehutanan ihwal pemanfaatan kayu gelondongan.

"Jangan sampai kami dipanggil-panggil lagi sama aparat penegak hukum, karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang,” ujar Armia dalam rapat koordinasi bersama DPR, yang ditayangkan secara langsung dari Aceh melalui YouTube resmi DPR, Selasa, 30 Desember 2025.

Armia mengklaim pemerintah telah mengangkut sekitar 85 persen tumpukan kayu di kawasan Pondok Pesantren (PP) Darul Mukhlisin. Kayu-kayu besar di kawasan itu kini sudah disingkirkan dan ditumpuk di pinggir sungai.

Bangunan masjid dan pesantren tersebut yang berlokasi di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang itu sebelumnya dikepung tumpukan kayu setelah dihantam banjir bandang setinggi 10 meter pada November 2025 lalu.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: SPPG Sindang Sari Bantah MBG Disebut Busuk dan Berlendir

Read Entire Article