Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memoratorium atau menangguhkan sementara penebangan dan pengangkatan kayu imbas bencana Sumatera. Aturan terkait itu tertuang dalam penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025 terkait akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).
"Kebijakan moratorium ini melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025, mengenai Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT (Pemegang Hak atas Tanah), dan penerbitan Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember mengenai Moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan," kata Menhut Raja Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (14/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raja Juli mengatakan aturan ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan dengan bekerjasama dengan POLRI dan Pemerintah Daerah.
"Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas illegal, mencegah terjadinya 'pencucian kayu', dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana," sambungnya.
Raja Juli Antoni juga mengatakan kayu hanyut terbawa banjir Sumatera bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun dia mengingatkan pemanfaatan itu tak diniatkan untuk komersial.
"Menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan sebagai berikut: Menerbitkan surat edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabanjir," kata Raja Juli.
Ia mengatakan, dalam aturan ini, pemanfaatan kayu hanya dilakukan untuk penanganan bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Kemenhut mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu tersebut selama bukan untuk kegiatan komersial.
"Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial," kata Raja Juli.
"Kemudian, untuk memperkuat surat edaran tersebut, diterbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025," imbuhnya.
(dwr/maa)

1 hour ago
1








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444392/original/014135000_1765777470-000_37JZ7BR.jpg)







