Jakarta -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tak masalah sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Supratman mengatakan gugatan itu ke MK merupakan hak warga negara.
"Ya nggak apa-apa, tadi kan sesuai dengan penjelasan kami kemarin. Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar dan itulah wujud sebagai kita sebagai negara demokrasi," kata Supratman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman mengatakan pemerintah selalu menjalankan putusan MK. Dia menilai gugatan sejumlah pasal dalam KUHP yang baru justru merupakan hal baik.
"Menurut saya itu, kita tunggu saja prosesnya. Nggak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini. Memang kan harus dijalankan. Apa yang pemerintah tidak jalankan dalam putusan MK? Kan dijalankan toh," ujarnya.
Dilihat dari situs resmi MK, setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan itu mulai dari pasal menghasut agar orang tak beragama, pasal menyerang martabat Presiden dan Wapres, pasal zina hingga pasal terkait hukuman mati.
KUHP baru sendiri telah disahkan sejak tahun 2023. KUHP itu berlaku sejak 2 Januari 2026.
(mib/haf)

1 week ago
16




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)





