Jakarta -
Amerika Serikat (AS) menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan diikuti dengan penyerangan. Namun, mengapa AS menangkap Maduro di ibu kota Venezuela?
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana menilai tentu penangkapan itu merupakan pelanggaran hukum internasional. Hal itu, katanya, diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB.
"Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang," kata Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB:
Semua negara anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun, Hikmahanto menilai AS akan mempunyai tameng sebagai pembelaan. AS akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB terkait hak untuk membela diri atau right to self defense untuk membenarkan serangannya.
"Bagi AS perang melawan narkoba merupakan hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba," katanya.
"Justru Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong Narkoba untuk mengirim narkoba ke AS," tambahnya.
Berikut Pasal 51 Piagam PBB:
Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Kemudian, dia masih menunggu soal apakah negara yang menjadi sekutu AS akan membenarkan penyerangan tersebut. Mengingat belakangan negara sekutu mempertanyakan berbagai kebijakan Trump yang merugikan mereka.
"Negara seperti China dan Rusia dapat dipastikan akan mengutuk serangan AS ke Venezuela. Dalam konteks ini perlu juga dinantikan posisi Indonesia. Apakah akan mengutuk atau membenarkan tindakan AS," katanya.
Operasi Serangan AS ke Venezuela
Diketahui, serangan besar-besaran AS ke sejumlah titik di Venezuela diikuti penangkapan Nicolas Maduro merupakan puncak dari tekanan selama berbulan-bulan oleh pemerintahan Trump terhadap Venezuela. Operasi ini pun menuai kecaman dari beberapa pemimpin internasional.
Maduro ditangkap pada Sabtu (3/1) dini hari. Penangkapan diawali dengan serangan oleh pasukan AS. AS menyebut Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah. Setelah itu, Maduro dan istrinya, Cilia Flores, dibawa ke AS.
Trump telah mendesak Maduro untuk menyerahkan kekuasaan dan menuduhnya mendukung kartel narkoba. Trump menuduh Maduro dan kartel narkoba bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS yang terkait dengan penggunaan narkoba ilegal.
Sejak September 2025, pasukan AS telah membunuh lebih dari 100 orang dalam setidaknya 30 serangan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba dari Venezuela di Karibia dan Pasifik. Para ahli hukum mengatakan aksi AS itu kemungkinan melanggar hukum AS dan internasional.
Saksikan Live DetikPagi:
(azh/jbr)

1 week ago
18




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)





