INFO TEMPO - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam mengusut dugaan suap yang melibatkan PT Wanatiara Persada. Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengatakan bahwa proses tersebut merupakan langkah yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“Ini kan KPK sedang menyelidiki dugaan penyuapan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) yang tetap berada di KPP Madya Jakarta Utara, sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu,” ujar Sherly pada Senin 12 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
PT Wanatiara merupakan perusahaan tambang nikel penanaman modal asing yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Perusahaan ini terseret dugaan suap pengurangan nilai pajak yang juga melibatkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
KPK mengatakan pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Lewat operasi tangkap tangan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, anggota tim penilai pajak Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Meski beroperasi di Maluku Utara, Sherly mengatakan bahwa lokus perkara terjadi di Jakarta dan berkaitan dengan pemeriksaan pajak pusat tahun 2023. Dengan demikian, ia mengatakan tidak ada indikasi langkah yang mengarah pada pejabat daerah di Maluku Utara.
Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, tidak ada pernyataan resmi dari KPK yang mengaitkan nama gubernur dalam kasus tersebut. “Tidak ada satu pun pernyataan resmi KPK yang menyebut nama gubernur. Jika ada pemberitaan yang mengarah ke sana, itu merupakan penafsiran sepihak,” kata Ailan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta kepada media untuk tetap berpegang pada prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam memberitakan kasus hukum. Tujuannya agar pemberitaan tersebut tidak menyesatkan opini publik.
Sementara itu, aktivitas PT Wanatiara Persada di Maluku Utara selama ini memang memberikan nilai tambah bagi daerah. Sherly mengakui, perusahaan tersebut berkontribusi pada pembangunan smelter, penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta memberikan dampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Namun, menurut Sherly, kontribusi ekonomi tak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum. Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kata dia, tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan supremasi hukum.
“Sebagai gubernur dan pemangku kepentingan di provinsi ini, kami siap bekerja sama dengan KPK jika diperlukan, sambil tetap menjaga iklim investasi agar tetap kondusif,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses penyidikan yang berbasis bukti, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa menghambat pembangunan daerah. “Mari kita dukung penegakan hukum yang adil dan profesional demi kemajuan Maluku Utara,” ujarnya. (*)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445203/original/097845600_1765817899-ClipDown.com_591161306_18548330746044788_1648649853542134396_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443502/original/027418500_1765692780-WhatsApp_Image_2025-12-14_at_13.05.35.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394894/original/052191200_1761643550-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444392/original/014135000_1765777470-000_37JZ7BR.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5386521/original/008951800_1761014023-WhatsApp_Image_2025-10-20_at_18.03.46.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444443/original/001865200_1765778958-063_2212040810.jpg)