Liputan6.com, Jakarta Upaya Taeil untuk mempersingkat masa hukumannya lewat banding, kandas. Dilansir dari Soompi, Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan, menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil pada Jumat (17/10/2025).
Kedua rekannya, Tuan Lee dan Tuan Hong, juga masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Seperti diketahui, ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan berdasarkan Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual. Putusan bersalah dan vonis 3,5 tahun sebelumnya disampaikan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis, 10 Juli 2025.
Selain hukuman penjara, Moon Taeil dan kedua rekannya diwajibkan mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam. Nama mereka juga akan dimasukkan dalam daftar pelaku kejahatan se...