Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan penyidik Polri menjadi penyidik utama dalam KUHAP baru untuk membentuk criminal justice system.
"Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, Jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?" kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menjelaskan, ada sejumlah tindak pidana di KUHAP yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu yang perlu dikoordinasikan dengan penyidik Polri.
"Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita," ucapnya.
Sementara itu Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan polisi menjadi penyidik utama itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstiusi (MK). Maksud penyidik utama itu nantinya polri akan melakukan koordinasi dan pengawasan ke PPNS.
"Saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi," kata Eddy.
"Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil," sebutnya.
Eddy menegaskan PPNS tetap memiliki kewenangan namun tetap harus berkoordinasi dengan polri. "PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
(isa/dhn)

1 week ago
14




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)




