Polri Tetapkan 744 Tersangka Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 M

1 week ago 79

Jakarta -

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin memaparkan capaian kinerja Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam upaya membongkar kasus perjudian online (judol) sepanjang tahun 2025. Total ada 664 kasus judol yang diungkap dan 744 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka," kata Nunung dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Capaian kinerja ini disampaikan Nunung dalam jumpa pers pengungkapan 21 situs judol yang dibongkar Bareskrim. Pengungkapan itu bermula dari patroli siber hingga pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunung mengatakan sepanjang tahun 2025, Bareskrim menyita barang bukti uang tunai hingga aset lainnya senilai ratusan miliar rupiah. "Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp 286.256.178.904," lanjutnya.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga aktif mengajukan pemblokiran situs judol kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyidik telah mengajukan sebanyak 231.517 situs untuk diblokir.

"Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan," imbuh Nunung.

(ond/ygs)

Read Entire Article