Pramono Bakal Umumkan UMP Jakarta 2026 Besok

2 hours ago 3
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan diumumkan pada esok hari. Keputusan tersebut telah ditandatangani dan tinggal menunggu waktu pengumuman resmi sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025). Ia menyebut Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan pembahasan berkali-kali hingga rekomendasi mengerucut dan diserahkan kepada Gubernur untuk diputuskan.

"Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Dan rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur," kata Pramono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski enggan membocorkan besaran UMP Jakarta 2026, Pramono menegaskan keputusan sudah final. Ia hanya meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi esok hari.

"Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," ujarnya.

Saat ditanya soal dasar penetapan UMP, Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 51. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," tegasnya.

Pramono juga memastikan keputusan gubernur terkait UMP Jakarta 2026 telah ditandatangani. Namun angka kenaikan UMP baru akan disampaikan saat pengumuman resmi.

"Yang jelas, saya sudah tanda tangan keputusan gubernurnya. Itu saja. Tapi angkanya besok diumumkan," ucapnya.

Terkait aspirasi buruh yang meminta revisi dan mempertanyakan besaran UMP, Pramono menyebut Pemprov DKI Jakarta juga memasukkan sejumlah insentif dalam kepgub tersebut. Insentif itu mencakup sektor transportasi, pangan, dan kesehatan.

"Di dalam keputusan gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam keputusan gubernur," pungkasnya.

(bel/isa)


Read Entire Article