PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi atau PSHK mendesak DPR, pemerintah, dan elite partai politik untuk tetap mempertahankan mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh rakyat atau pilkada langsung.
Direktur Eksekutif PSHK Fajri Nursyamsi menjelaskan, konsekuensi paling nyata dari dihapuskannya pilkada langsung ialah rakyat bakal kehilangan hak untuk memilih kepala daerah karena pilkada bakal dilangsungkan oleh DPRD. "Wacana ini juga bukan datang dari aspirasi rakyat, tapi kembali muncul di lingkaran elite politik untuk memonopoli proses elektoral dan merebut daulat rakyat," kata Fajri dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia melanjutkan, wacana pilkada dipilih DPRD akan menjauhkan rakyat dengan kepala daerah. Konsekuensi itu menjadikan rakyat tidak bisa meminta pertanggungjawaban secara penuh kepada kepala daerah terpilih.
Dampak lain, kata Fajri, ialah kepala daerah terpilih cenderung bergantung dan tersandera oleh DPRD dan partai politik yang memilihnya. Sehingga, keputusan mengubah mekanisme pilkada dari langsung menjadi tak langsung menjadi tak relevan dilakukan. "Karena DPRD menjalankan fungsi check and balances terhadap kepala daerah," ujar Fajri.
Dalam kesempatan serupa, peneliti PSHK Muhammad Nur Ramadhan menjelaskan, menempatkan DPRD sebagai perpanjangan tangan rakyat untuk memilih kepala daerah tidak dapat dibenarkan secara logika hukum. Alasannya, DPRD memiliki fungsi check and balances terhadap pemerintah daerah.
Dengan pertimbangan tersebut, kata dia, maka pilkada dipilih DPRD tak dapat dilakukan karena berpotensi memunculkan kedudukan yang timpang dan menempatkan kepala daerah sebagai mandataris DPRD.
Toh, Ramadhan mengatakan, tuduhan-tuduhan partai politik ihwall pilkada langsung memiliki biaya tinggi dan rentan terjadi politik uang mengesankan jika elite politik sekadar melemparkan kesalahan kepada rakyat.
Menurut Ramadhan, sikap itu sebagai sikap pengecut dan manipulatif karena persoalan terbesar sesugguhnya dalam pilkada terdapat dalam partai politik yang tidak berintegritas, tidak demokratis, dan tidak mampu menjalankan fungsi pendidikan politik secara optimal.
"Kaca mata elite politik dalam evaluasi pilkada hanya berkutat pada isu biaya tinggi dan otak-atik soal mekanisme saja," kata Ramadhan.
Padahal, menurut dia, insentif yang signifikan untuk meningkatkan kualitas pilkada dan pemili terdapat pada penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional, penegakan hukum yang optimal, perbaikan tata kelola pemilu, demokratisasi partai politik, dan pendidikan politik warga negara.
Pun, kata dia, wacana menggulirkan pilkada dipilih DPRD tak memiliki urgensi di tengah penanganan bencana ekologi di Sumatera yang menimbulkan banyak jumlah korban. "Penyelenggara negara dan elite politik harusnya insaf dan fokus pada Sumatera ketimbang mengotak-atik mekanisme pilkada," ujar Ramadhan.
Usul menggulirkan kembali pilkada dipilih DPRD disampaikan Partai Golkar usai menggelar rapat pimpinan nasional, Sabtu 20 Desember lalu. Partai berlambang pohon beringin ini beralasan, pilkada langsung berdampak pada kian mahalnya ongkos politik.
Usul Partai Golkar kemudian diikuti oleh partai politik pendukung pemerintahan Prabowo lainnya. PKB dan PAN misalnya, menilai usul tersebut tak melanggar konstitusi dan dapat mencegah mahalnya ongkos politik bagi kepala daerah yang bakal berlaga.
Hingga sejauh ini, hanya PDIP yang menolak wacana pilkada dipilih DPRD. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, mengatakan pilkada dipilih DPRD mengebiri demokrasi. "Hanya satu kata, kami menolak," kata Komarudin melalui pesan WhatsApp, Rabu.





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)






