Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mewanti-wanti seluruh perangkat desa soal potensi korupsi dalam peringatan Hari Desa Nasional di Yogyakarta, Kamis 15 Januari 2026.
Seruan itu menyusul maraknya kasus korupsi Dana Desa yang terjadi di berbagai daerah Indonesia belakangan yang utamanya melibatkan para perangkat desa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam peringatan yang dihadiri para lurah dan pamong desa se DIY itu, Sultan HB X meminta para pamong dan lurah desa menjaga integritas seperti yang sudah diajarkan sejak masa Sultan HB I.
"Dalam budaya Yogyakarta, integritas telah lama menjadi nilai inti. Jauh sebelum konsep korupsi dikenal secara formal, leluhur telah menanamkan nilai etis yang bersifat preventif, sekaligus reflektif," kata Raja Keraton Yogyakarta itu.
Raja Keraton itu lantas mengutip salah satu ajaran hidup Sultan HB I yang dituangkan dalam Serat Piwulang karyanya. Yang dibacakan di hadapan ribuan perangkat desa yang hadir.
“Aja arep denambah kang tepis, wiring dening durjana sesaba. Aja ngowel buwang arta luru maling, iku regeding badan (Jangan takut dengan uang tipis yang dipintal para penjahat, jangan takut untuk menghamburkan uang seperti pencuri, itu penghinaan terhadap tubuh)," ujar Sultan menirukan.
"Dalam serat itu Sinuwun Swarga (Sultan HB I) sudah mengingatkan, korupsi itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kegagalan moral," imbuh Sultan.
Korupsi, lanjut Sultan, tak hanya mencederai kepercayaan publik. Tapi juga merusak kontrak sosial dan mengganggu integritas kelembagaan.
Dalam terminologi budaya Jawa, itulah yang disebut regeding badan alias beban etik yang merusak diri dan sistem sekaligus.
"Integritas dalam tata kelola kalurahan atau desa syarat utama keberlanjutan pemerintahan. Tanpa integritas, kewenangan akan menjelma menjadi sumber persoalan," ujar dia.
Sultan menuturkan bagi Yogyakarta, kalurahan atau desa bukan sekadar entitas administratif. Kalurahan dianggap sebagai ruang laku budaya, tempat nilai, tata, dan etika kehidupan, diwariskan.
"Di kalurahan, negara pertama-tama hadir. Bukan melalui kebijakan yang jauh dan abstrak, tapi pelayananan nyata yang harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," kata dia.
Guru Besar Bidang Antropologi sekaligus Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM Bambang Hudayana sebelumnya menyatakan masyarakat menjadi pengawas utama pelaksanaan Dana Desa ini.
"Kepolisian dan kejaksaan tentu akan kesulitan jika harus mengawasi penggunaan dana yang dialokasikan ke lebih 70 ribu desa di seluruh Indonesia itu," kata Bambang.
Program Dana Desa yang sudah berjalan 10 tahunan ini sudah menghabiskan sekitar Rp 610 triliun. Untuk tahun 2025 anggaran dana desa yang terkucur sebesar Rp 71 triliun dialokasikan untuk 75.259 desa.
Pada 2025 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan jumlah kasus korupsi dana desa sejak 2015 telah terjadi 851 kasus yang menjerat 973 pelaku dan 50 persen diantaranya merupakan oknum kepala desa.
Menurut Bambang, laporan dari masyarakat saat terjadi tindak penyimpangan bisa dilaporkan langsung ke kepolisian dan kejaksaan untuk diproses secara hukum.
“Polisi baru bisa menemukan fakta ada penyelewengan atau jaksa itu kan dari laporan masyarakat,” ujarnya.
Partisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam pengelolaan dana desa mulai dari tahap perencanaan, implementasi proyek, dan juga proses pemanfaatannya. “Jika masyarakat berperan serta dalam seluruh proses tersebut, makan korupsi akan dapat ditekan,” kata dia.











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444392/original/014135000_1765777470-000_37JZ7BR.jpg)







