Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, dengan terdakwa Ammar Zoni dan 5 lainnya. Namun sidang digelar secara daring mengingat keenam terdakwa tersebut kin dititipkan di Lapas Nusakambangan.
Selain Ammar Zoni, kelima terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Dalam sidang ini, hanya penasihat hukum Ammar Zoni yang hadir di persidangan. sementara terdakwa lainnya diberikan bantuan hukum, karena ancaman pidana lebih dari 15 tahun.
"Ini hanya ada penasihat hukum dari terdakwa enam (Ammar Zoni), untuk...