Diperbarui 06 Januari 2026 17:35 WIB
Credit:Instagram.com/weddingsfactory
Kapanlagi.com - Kabar mengejutkan datang dari suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA). Pria tersebut resmi dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi. Laporan dilayangkan oleh seorang investor berinisial RF ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026.
Laporan polisi yang dibuat tercatat dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, RAA dituduh melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Akses artikel seputar Boiyen di Liputan6.com.
1. Awal Mula Kasus Suami Boiyen
Kasus ini bermula dari kerja sama investasi di bidang kuliner bernama Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2023 lalu. Saat itu, RAA menawarkan proposal investasi yang menggiurkan kepada RF dengan skema bagi hasil 70:30, di mana 30 persen keuntungan dijanjikan untuk investor.
2. RF Gelontorkan Dana Sebesara Rp 200 Juta
Tertarik dengan prospek bisnis tersebut, RF kemudian menggelontorkan dana awal sebesar Rp200 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis keuntungan tak kunjung terealisasi sesuai kesepakatan. Pembagian hasil yang diterima RF dikabarkan semakin menyusut dan terhenti sejak Januari 2024.
3. Kerugian RF
Pihak RF melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami kliennya mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp400 juta. Angka ini mencakup modal awal dan potensi keuntungan yang seharusnya diterima sesuai kontrak.
"Iya, inisialnya RA ya. Suami dari B (Boiyen)," ujar Santo Nababan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (06/01/2026).
4. RF Ambil Langkah Hukum
Langkah hukum pidana akhirnya ditempuh setelah upaya mediasi menemui jalan buntu. Pihak RF merasa RAA tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, meskipun telah diberikan waktu.
"Karena kan mediasinya buntu ya. Jadi kemarin kita udah sampaikan bahwa itu kan berakhir di tanggal 5. Jadi 5 Januari 2026. Dan sekarang sudah tanggal 6, maka kita melakukan upaya hukum," jelas Santo.
6. RF Telah Beri Kesempatan dengan 2 Kali Somasi
Sebelum melapor, RF sebenarnya telah memberikan kesempatan melalui dua kali somasi. Namun, respons yang didapat dinilai tidak memuaskan dan hanya berupa janji-janji tanpa realisasi pembayaran.
7. Harapan RF Atas Laporan Ini
Pihak pelapor berharap dengan adanya laporan polisi ini, hak-hak mereka dapat terpenuhi dan ada kepastian hukum yang jelas. Kasus ini menambah daftar panjang sengketa investasi yang melibatkan kerabat figur publik.

1 week ago
25
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5118159/original/041217600_1738485290-Rieke_Diah_Pitaloka__14_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)




