Suami Boiyen Terancam 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Penggelapan

1 week ago 23

Diterbitkan 06 Januari 2026 17:00 WIB

Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi senilai total Rp 400 juta. Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada RAA adalah Pasal 378 dan 372 KUHP. 

Baca berita Boiyen lainnya di Liputan6.com.

Boiyen dan Rulli prewedding di Jogja

Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

"Nomor LP-nya STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang disangkakan tadi sudah disampaikan, tipu gelap ya. Pasal 378 dan Pasal 372. Ancamannya 4 tahun ya," terang Surya di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (06/01/2026).


Hak Cipta: instagram.com/boiyenpesek

Read Entire Article