Diterbitkan 16 Januari 2026 10:21 WIB
Didampingi kuasa hukum, suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, mengklarifikasi tuduhan penggelapan dana
Kapanlagi.com - Kasus hukum yang menjerat suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), belum akan menemui titik temu. Setelah resmi dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, kini pihak pelapor mengungkapkan adanya temuan dugaan tindak pidana baru yang siap menjerat Rully dengan ancaman hukuman lebih berat.
Kuasa hukum pelapor, Santo Nababan, menyebut bahwa temuan ini justru muncul setelah Rully dan timnya memberikan klarifikasi dan bantahan beberapa waktu lalu. Santo menilai pernyataan-pernyataan yang keluar dari mulut Rully malah menjadi bumerang dan membuka celah hukum baru.
"Pasal baru itu yang jelas ancaman hukumannya lebih dari pasal yang sudah kami laporkan. Itu ancaman hukumannya lebih dari pasal yang sudah kami laporkan. Makanya tadi saya bilang kita berterima kasih dengan adanya klarifikasi dan bantahan tersebut," ucapnya saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/01/2026).
Sebelumnya, Rully dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Namun, setelah gelar perkara internal pasca-klarifikasi Rully, tim kuasa hukum pelapor meyakini unsur pidana lain telah terpenuhi. Santo bahkan memberikan kisi-kisi mengenai Pasal 607 undang-undang baru yang berkaitan dengan investasi dan penggunaan rekening yang tidak sesuai.
"Jadi itu yang pertama dulu ya. Yang kedua, kami juga mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum RAA dan juga RAA sendiri di mana setelah kami mendengar, melihat video tersebut, kami akhirnya meyakini ada dugaan tindak pidana baru," tambahnya.
Santo juga menyinggung soal kejanggalan penggunaan rekening pribadi dalam urusan bisnis perusahaan. Alasan Rully yang menyebut rekening perusahaan bermasalah dinilai tidak masuk akal oleh pihak pelapor. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat adanya dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius.
"Aduh saya jadi tertawa di sini. Gimana ceritanya Mas? Saya mau tanya deh teman-teman ini ya. Ada orang kerjasama menggunakan nama sebuah usaha ya kan. Usaha itu berjalan dan punya nomor rekening. Tiba-tiba ada orang mau investor tapi karena nomor rekening ini katanya bermasalah sehingga dipakai nomor rekening pribadi. Menurut kalian janggal nggak sih?" sindir Santo.
Pihak pelapor menegaskan tidak akan main-main dengan proses hukum ini. Jika Rully tidak segera menunjukkan itikad baik yang nyata, mereka siap melanjutkan laporan dengan pasal-pasal tambahan yang lebih memberatkan
(kpl/dka)

2 hours ago
2




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)

















