Tak Kantongi IMB, Bangunan Kafe di Depok Disegel Satpol PP

2 hours ago 1

Depok -

Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan Kafe di Jalan Siliwangi Pancoran Mas, Depok. Penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok Hendar Fradesa mengatakan, penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan pasca penindakan Perda yang dilanggar oleh pihak Koat Coffee.

Kafe tersebut melanggar Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami melakukan penyegelan, setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dan pemberitahuan untuk pelaksanaan hari ini. Dan saat pelaksanaan tidak dihadiri pihak Manajemen Koat Coffee," ujar Hendar seperti dilihat di situs Pemerintah Kota Depok, Selasa (13/1/2026).

Hendar mengatakan penyegelan ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemkot Depok, khususnya tim terpadu untuk melakukan penguatan terhadap manajemen yang telah melakukan pelanggaran. Dia berpesan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Depok, khususnya Koat Coffee, untuk segera mengurus perizinannya sebelum melakukan aktivitas usaha.

"Sudah kami sampaikan dan berikan pemahaman agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum memiliki bangunan," tutupnya.

Satpol PP Kota Depok didampingi tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Dishub, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat saat melakukan penyegelan di lokasi.

(dvp/ygs)

Read Entire Article