PERISTIWA politik hingga pendidikan menjadi berita terpopuler jelang akhir pekan pertama Januari 2026. Mulai dari Prabowo panggil Purbaya hingga Bahlil ke Istana Kepresidenan, orientasi belajar siswa dalam masa pemulihan bencana hingga pasal perzinaan dalam KUHP. Berikut berita terpopuler pada Senin, 5 Januari 2026.
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil Rapat di Istana
Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Setidaknya empat pejabat dari Kabinet Merah Putih menyambangi Istana pada Senin sore, 5 Januari 2026.
Para menteri yang mengikuti rapat itu adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Para menteri yang datang tidak mengungkapkan alasan Prabowo memanggil mereka ke Istana dalam rapat digelar secara tertutup.
Menteri Keuangan Purbaya mengatakan dirinya tidak diminta memberi laporan khusus untuk Prabowo saat diundang rapat kali ini. "Saya diundang, saya mau dengar (materi rapat)," kata Purbaya saat tiba di Istana Kepresidenan Jakarta.
Rapat terbatas ini yang pertama di Istana Kepresidenan pada 2026. Rapat terbatas sebelumnya, yang berlangsung pada 1 Januari 2026, digelar Prabowo bersama sejumlah anggota kabinet di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh untuk membahas penanganan bencana di Sumatera.
Penilaian Siswa Terdampak Bencana Tak Berorientasi Akademik
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur mekanisme penilaian hasil belajar siswa terdampak bencana agar dilakukan secara fleksibel dan tidak semata-mata berorientasi pada capaian akademik.
Penilaian pembelajaran diarahkan pada aspek kehadiran, partisipasi, proses belajar, serta kenyamanan murid selama mengikuti kegiatan belajar-mengajar pascabencana.
“Penilaian hasil belajar dilaksanakan secara fleksibel, menyesuaikan kondisi nyata murid di lapangan,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Januari 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana yang ditetapkan Kemendikdasmen sebagai pedoman nasional bagi sekolah di wilayah terdampak.
Pemulihan setelah bencana, kata dia, tidak bisa disamakan dengan situasi normal. Sekolah harus memberi ruang adaptasi bagi murid yang masih mengalami dampak fisik maupun psikologis akibat bencana.
“Pemulihan pendidikan bukan hanya soal membuka kembali sekolah, tetapi memastikan anak-anak dapat belajar dengan aman, nyaman, dan penuh semangat,” kata Mu’ti.
Perbedaan Pasal Perzinahan dalam KUHP Lama dan Baru
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan perbedaan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama dan baru. Dia berkata pasal perzinahan KUHP baru tidak banyak merubah isi KHUP lama. Pasal perzinahan KUHP baru hanya menambahkan perlindungan anak.
"Dalam KUHP baru ada yang terkait dengan anak," kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut dia, KUHP lama hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh pihak yang sudah berkeluarga atau terikat pernikahan. KUHP baru menambahkan aturan perzinahan untuk anak yang harus dilindungi.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pasal perzinaan dalam KUHP lama dan baru bersifat delik aduan. Pelaporan bisa dilakukan oleh suami, istri, atau orang tua anak. Dia mengklaim semua fraksi di DPR menyetujui pasal tersebut.
"Ini perdebatan di DPR dan pemerintah. Sangat dinamis. Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai. Baik berideologi nasionalis maupun agama. Akhirnya lahir kompromi ini," kata Supratman.





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)





