Sudah hampir 8 tahun lamanya KPK mengusut kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara hingga KPK sendiri juga yang memutuskan untuk menghentikan kasusnya. KPK kala itu menyebut kerugian keuangan negara kasus ini lebih besar dibanding kasus e-KTP.
Dirangkum detikcom, Sabtu (27/12/2025), kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK Bilang Negara Rugi Lebih dari Kasus e-KTP
Kerugian keuangan negara saat itu disebut Saut sampai Rp 2,7 triliun. Saut bahkan menyebut kerugian kasus korupsi yang dilakukan Aswad lebih besar dibanding e-KTP.
Saut menyebut angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut.
KPK Sebut Aswad Cabut Kuasa Sepihak
Saat itu Aswad, disebut KPK, langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam.
Setelah pencabutan secara sepihak itu, KPK menyebut Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
"Dalam keadaan (kuasa pertambangan) masih dikuasai PT Antam, tersangka selaku pejabat bupati menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK kuasa permohonan eksplorasi," ujar Saut Situmorang saat masih menjabat Wakil Ketua KPK pada Selasa, 3 Oktober 2017.
Aswad Disebut Terima Rp 13 Miliar
KPK menyebut Aswad, yang menjadi Penjabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016, diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Molawe.
Setelah itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan yang berujung pada penerbitan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi. Dia kemudian menerima uang Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan itu.
"Tadi kita sebut ada beberapa company, kan. Berapa company ngasih berapa, itu masih kita dalami. Masih pendalaman. Company-nya kita nggak sebut sementara ini," imbuh Saut.
Namun Saut memastikan penyidikan kasus ini akan menelusuri keterlibatan beberapa pihak. Sebab, dalam sangkaan pasal yang dilanggar, korupsi yang diindikasikan merugikan keuangan negara Rp 2,7 triliun tersebut dilakukan bersama-sama. Bahkan bisa jadi angka itu bisa bertambah.
Jadi akan dikembangkan nantinya 'dan kawan-kawan' ke arah mana, siapa saja nanti, terus menimbulkan kerugian. Oleh sebab itu, analisis kerugian ini bisa lebih besar. Dikaitkan dengan bagaimana masalah transaksional di kabupaten itu terjadi. Memang ada sejarah panjang juga," pimpinan KPK ini menandaskan.
Dalam kasus ini KPK menjerat Aswad dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Disetop
Terbaru, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (26/12).
Dia mengatakan SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. Dia mengatakan KPK tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.
(whn/dhn)

2 hours ago
3



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428132/original/058183700_1764479694-MAMA_Awards.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427635/original/044076100_1764403717-IMG-20251129-WA0022.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427894/original/004295500_1764436377-ClipDown.com_589263500_18653157877063155_5528389720111804563_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426112/original/026817700_1764257206-WhatsApp_Image_2025-11-26_at_14.08.08__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5056185/original/030803000_1734509774-Andrew_Susanto_0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427277/original/047881600_1764344093-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_23.48.42.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427291/original/086534300_1764349333-WhatsApp_Image_2025-11-28_at_16.38.39.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425760/original/004482600_1764236838-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_15.51.21.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428182/original/000583400_1764483376-ibu_raisa1.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425393/original/056716400_1764225243-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_07.11.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428474/original/094785400_1764510021-ClipDown.com_591146548_18538423207033908_7721777625091909_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434390/original/018205500_1764925904-WhatsApp_Image_2025-12-05_at_15.25.02__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428133/original/039439800_1764479813-Screenshot_20251130_121512_com_google_android_youtube_MainActivity.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428490/original/050239600_1764511786-WhatsApp_Image_2025-11-30_at_20.59.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426586/original/023852800_1764310426-ieg_dan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1352709/original/e24d6d1e569ca55c4630acfcb5cd9fb413_-_20-9-16.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427429/original/012759700_1764387451-Ibu_Raisa_Meninggal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427155/original/057145700_1764329322-Premium_Headline_Mobile_Asian_Television_Awards_2025.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425598/original/045115200_1764232118-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_14.47.42.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426421/original/021707500_1764305566-Hailie-Jade-lions-halftime-show-112725-b8ccac1ec6394fdda87c7330cfc9f955.webp)