Zainal Arifin Singgung Pelemahan Independensi Lembaga Negara

1 hour ago 3

DOSEN Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar resmi dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang hukumย kelembagaanย negara pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam pidato pengukuhannya, ia menyoroti pelemahan terhadap lembaga-lembaga independen.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pidato pengukuhan guru besarnya itu ia beri judul "Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan".

Kerentanan kondisi lembaga negara independen itu telah membuatnya gundah. Sebab, dia mengatakan lembaga-lembaga independen tersebut memiliki tugas sebagai penyeimbang dari cabang kekuasaan yang berbau politik, seperti lembaga eksekutif dan legislatif.

Menurut dia, dalam satu dekade kebelakang, lembaga independen di berbagai negara telah mengalami kemunduran imbas menguatnya konservatisme. Di Indonesia, ujar dia, arus balik konservatisme kini dijadikan strategi politik yang muncul di tengah kelelahan publik pada konflik politik serta birokrasi yang lamban.

Parahnya, dia berujar konservatisme di Tanah Air memperlihatkan pola yang adaptif. Tak melulu harus melalui pembongkaran lembaga secara frontal, melainkan bisa ditempuh dengan pelemahan secara halus. "Revisi regulasi, pembatasan anggaran, dan kooptasi personal terhadap lembaga-lembaga tersebut," kata Zainal dalam pidato pengukuhan guru besarnya, dipantau daring di YouTube UGM.

Menurut dia, pelemahan terhadap lembaga-lembaga independen seperti KPU, KPK, MK, KY, KPI, Ombudsman, hingga Komnas HAM tak terlepas dari adanya konstruksi kepentingan politik. Intervensi tersebut, ujar dia, membuat lembaga independen tak selalu mampu berjalan stabil.ย 

Bahkan, dia mengatakan tak jarang lembaga independen itu hanya menjadi produk demokratisasi serta arena kontestasi politik. "Mereka seperti berdiri di atas garis tipis antara kekuasaan politik dan supremasi hukum," ucapnya.

Dia menjelaskan, di satu sisi lembaga independen itu diharapkan bisa bekerja tanpa intervensi. Namun di sisi lain keberadaan lembaga independen itu sangat bergantung pada keputusan politik di DPR dan sesekali pada tafsir hukum di Mahkamah Konstitusi.

"Idealnya keduanya bekerja saling menyeimbangkan tetapi dalam praktiknya politik sering kali lebih cepat berubah daripada prinsip hukum," kata dia.

Dia mengatakan kepentingan jangka pendek dapat menggeser arah legislasi. Pun dengan hukum yang seharusnya menjadi rem, ujar dia, justru cenderung terbawa arus. "Bahkan sering kali yang harusnya menjadi rem ikut diancam independensinya," ujar Uceng, sapaan akrabnya.

Zainal mengungkapkan, persoalan yang membuat lembaga independen itu rentan bukan semata-mata perihal desain kelembagaan. Sebab, dia berujar hidup dan matinya lembaga-lembaga independen justru bukan karena gagal menjalankan tugas, melainkan karena berhasil mengusik kenyamanaan kekuasaan.

Dia mengatakan yang menjadi masalah ialah bagaimana para elite bangsa memahami makna dari independensi terhadap lembaga independen tersebut. "Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, independensi sering kali diperlakukan sebagai konsep yang lentur, bisa diperluas, dan dipersempit sesuai dengan arah politik yang sedang dominan," ujarnya.

Read Entire Article