2 Pria Onani di TransJ Ternyata Berteman, Janjian Saat Pulang Kerja

2 hours ago 2

Jakarta -

Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka karena diduga melakukan masturbasi di dalam bus TransJakarta rute 1A. Polisi mengungkap kedua pelaku ternyata berteman.

"Iya teman dan janjian," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Ongkoseno mengatakan saat itu kedua pelaku janjian pulang kerja bareng dengan naik bus yang sama. Dia mengatakan kedua pelaku sudah saling mengenal sekitar tiga hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi, saat itu janjian pulang kerja bareng di halte busway PIK," ujarnya.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara maksimal satu tahun.

"Sudah tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," ujarnya.

Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1) pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakut. Kasus ini berawal saat korban menaiki bus TransJakarta setelah beraktivitas.

"Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan," ujar AKBP Onkoseno Grandiarso.

Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.

"Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila," jelasnya.

"Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.

(mib/wnv)

Read Entire Article